BPJS KESEHATAN BANDARLAMPUNG KONPERS PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
BPJS Kesehatan Bandarlampung, Gelar Konpers Perpres Nomor 75 Tahun 2019
BANDARLAMPUNG -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza, di acara Konferensi Pers Tentang Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019, yang diadakan di Taman Santap Rumah Kayu, Bandarlampung, Kamis (14/11/2019).
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1.Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a.Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
2.Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a.Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b.Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c.Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
3.Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a.Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b.Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c.Kelas I menjadi Rp 160.000,-
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Fakhriza.
Fakhriza menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Fakhriza.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Fakhriza berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.(*)
-
16:39
Stephen Gardner
13 hours ago🔴Breaking: Trump GETS HUGE boost as Jesse Waters Humiliates Biden!
63.4K78 -
39:42
Candace Owens
18 hours agoChrissy Teigen Needs An Exorcism | Candace Ep 11
87.6K142 -
2:32:24
Fresh and Fit
18 hours agoHow To Start A Business With NO MONEY!
107K14 -
1:42:10
Glenn Greenwald
17 hours agoU.S./Russia Tensions Escalate Over Ukraine to Most Dangerous Level Yet; CNN’s Kasie Hunt has Humiliating Meltdown; PLUS: Journalists Lee Fang and Jack Poulson on Israeli Influence Campaign on U.S. Campuses | SYSTEM UPDATE #288
134K163 -
54:28
UnchartedX
19 hours agoHow Old Are These MEGALITHS? A Study of Erosion in Ancient Egyptian Architecture - UnchartedX
92.2K35 -
3:38:31
PudgeTV
22 hours ago🔵 Mod Mondays Ep 30 | SilverFoxGamr - How to Get HUGE! | Elden Ring Pre-Show & DLC
83.2K3 -
1:05:10
Donald Trump Jr.
22 hours agoThe American Dream is on the Ballot, Interview with Sean Davis | TRIGGERED Ep.148
192K162 -
2:02:31
Revenge of the Cis
19 hours agoEpisode 1342: You Fell For It
166K33 -
58:12
Savanah Hernandez
18 hours agoPropaganda goes into overdrive ahead of Thursday’s Presidential debate
113K86 -
1:04:25
Kimberly Guilfoyle
20 hours agoBiden Leaves White House Ahead of Debate, Plus Anti-Semitic LA Violence, Live with Mike Davis & Larry Elder | Ep. 136
127K104