Ariel Garage Tempat Jual Aksesoris Motor Tua CB C70 GL Pro Clasic Harga Bersahabat
#arielgarage #karanganyar #jualaksesorismotortua
1
view
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Gelar Bazar Semarak Batik Lampung dan Tanaman Hias 2020
#dinaskoperasidanukmlampung #gubernurarinal #agusnompitu #semarakbatiklampung
1
view
Jasa Raharja Lampung Serahkan Beasiswa untuk Anak-Anak Korban Kecelakaan
#jasaraharja #jasaraharjalampung
1
view
Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Lampung Barat Punya Bumdes Bintang Muda yang Maju
Pekon Lumbok Timur berbatasan langsung dengan Pekon Suka Maju
#pekonlumboktimur #lumbokseminung #lampungbarat
1
view
Doktor Gusnom : Yuk Datang ke Semarak Batik dan Tanaman Hias di PKOR Way Halim 9-11 Oktober 2020
#semarakbatik #dinaskoperasidanukmlampung #lampungberjaya #agusnompitu
1
view
Dies Natalis ke 6 ITERA Berkiprah, Rektor Apresiasi Peran Media, Juga Resmikan PLTS dan BRT
#itera #diesnatalisitera
1
view
Pekon Batu Kebayan Batu Tulis Lampung Barat Punya Bumdes Sehati yang Berkembang Pesat
#pekonbatukebayan #lampungbarat #batutulis
1
view
ITERA Wisuda Daring Rektor Pesan Kembangkan Kemampuan Untuk Bangun Kampung Halaman
#wisuda itera #itera
15
views
SPBU BBM Satu Harga di Pagar Dewa Lampung Barat Bikin Warga Senang
#peresmianspbubbmsatuharga
#spbubbmsatuharga #lampungbarat
#spbubbmsatuhargapagardewa
Pekon Sedampah Indah Balik Bukit Lampung Barat Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid19
#pekonsedampahindah
1
view
Melihat Kebun Kelompok Wanita Tani KWT Lestari Dusun I Pujo Basuki Trimurjo Lampung Tengah
#kwtlestari #trimurjolamteng
Permohonan Maaf :
ada kesalahan nama narasumber, dalam video tertulis Andriana Rosid, seharusnya Andiana Rosid.
Atas Nama Segenap Jajaran Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut.
TTD.
Admin (pimpinan)
Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan & Holtikultura Lampung Pantau PKU Marga Catur Kalianda
#dinasketahananpangantanamanpangandanholtikulturalampung
Tim Advokasi Yutuber: Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Lurah Masuk Tahap Pemanggilan Saksi
BANDARLAMPUNG -- Kasus Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Lurah di Bandarlampung ke Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu kini memasuki tahap pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Perlu diketahui, Laporan tertuang dalam nomor LP/B/1854/VIII/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 29 Agustus. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Yutuber dan Lurah Pengajaran Bandarlampung masih terus berlanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Yutuber, Saat ditemui, di New Town Coffee, Jalan Ahmad Yani Bandarlampung, Jumat 18 September 2020.
Gor Saburai Kebakaran, Ini Kata Warga di Lokasi Sebelum Kejadian
#gorsaburaikebakaran
sumber berita Lampost.co
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Proyek lapangan Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai mengalami kebakaran, Selasa, 15 September 2020, pukul 15.00 wib. Kebakaran terjadi di bagian proyek penbangunan bagian depan GOR.
Pantauan lampost.co, api muncul di bagian proyek pembangunan yang belum selesai sisi depan. Tampak asap kebaran membumbung keluar dari sela atap GOR. Terlihat sejumlah unit mobil pemadam
BPBD Bandar Lampung telah datang di lokasi pukul 15.10 wib.
Menurut keterangan salah seorang warga kebakaran muncul tepat di lokasi proyek pembangunan. Kemudian kebakaran baru disadari saat api telah membesar dan muncul kebulan asap.
"Dari pembangunan bagian depan itu, tapi baru pada sadar saat asap sudah ngebul," ungkapnya.
4
views
PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akan ambil Langkah Hukum kepada Beberapa LSM dan Media Online
#ptmubarokahjayamakmur
#mjm
#Lawfirmmgrahayusticia
Pengacara PT. MJM akan Ambil Langkah Hukum Atas Tuduhan Tidak Benar
Bandar Lampung – Pengacara PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) dari Law Firm Graha Yusticia akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari LSM yang ramai diberitakan oleh sejumlah media online terkait pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.
“Kami akan mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di kepolisian terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT. MJM. tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT. MJM,” ujar Defri Julian, salah satu pengacara PT. MJM saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Jumat 11 September 2020.
Hanafi Sampurna, pengacara PT. MJM lainnya menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-tuduhan tidak benar terhadap PT. MJM. “Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online yang tidak ada konfirmasi dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas fakta dari suatu rilis sepihak dari orang-orang yang mengatasnamakan dirinya LSM,” imbuh pengacara yang tergabung di Law Firm Graha Yusticia tersebut.
Arivan Utama, pengacara PT. MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar terhadap PT. MJM tersebut di antaranya yaitu sembako program BPNT diduga tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp200.000. “Bisa cek harga pasaran, harga beli E-Warong kepada supplier dalam hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar, konsepnya kami siap bekerjasama dengan E-Warong dengan pola supply barang kebutuhan ke E-Warong dan pembayaran setelah barang laku terjual, harap dipahami PT.MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum BPNT,” jelas Rivan.
PT.MJM, lanjut Rivan, tidak berhubungan dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu E-Warong. Sesuai regulasi, KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada bersinggungan dengan KPM. Untuk wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya sejarah PT.MJM menjadi supplier E-Warong cukup panjang, sebelumnya tidak ada supplier yang mau bekerjasama di Way Kanan. Dan pada akhirnya PT.MJM memberanikan diri menjadi supplier di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, dengan pertimbangan kalau tidak ada yang mau menjadi supplier nantinya program untuk Way Kanan bisa terancam dicabut/diberhentikan, karena tidak berjalan, dan akan merugikan KPM-nya.
Program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai E-Money bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di E-Warong menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengawasan.
Sekarang setelah semua berjalan baik mulai muncul tuduhan-tuduhan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Kami paham motifnya tidak jauh dari persaingan bisnis, namun seharusnya dilakukan dengan sehat bukan dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” kata Rivan.
Rivan memastikan bahwa kegiatan PT. MJM sebagai supplier e-warong sudah sesuai dengan aturan yaitu Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020. “Termasuk juga pedum BPNT pada tahun-tahun sebelumnya. Dan secara aturan PT. MJM tidak dilarang menjadi supplier, justru pihak yang dilarang menjadi supplier adalah BUMN, BUMDES, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai Himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan,” tukas Rivan.
Tim pengacara PT. MJM juga memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain selain dengan pengelola E-Warong. Sehingga tuduhan PT. MJM bekerja sama dengan dinas sosial atau petugas pendamping adalah tidak benar. Pihak-pihak yang menuduh PT.MJM tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari pedum BPNT. Tuduhan-tuduhan tersebut terkesan asal bunyi (asbun), karena kalau melihat regulasinya, tuduhan yang disematkan kepada PT.MJM tidak logis dan tidak masuk akal.
Patut diduga ada pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual dalam urusan ini, yang mengambil keuntungan dari pemberitaan-pemberitaan tersebut. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan pidana di kepolisian. Selain itu kami siap untuk membantu pihak-pihak yang ingin memahami konsep BPNT sesuai acuan Pedum BPNT supaya tidak gagal paham, karena acuannya jelas aturannya juga jelas,” pungkas Defri.(*)
19
views