Modus Barang Pindah Rumah, Bea Cukai Sumbagbar Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Lampung

2 years ago
6

Modus Muatan Rokok Ilegal yang Dikamuflase dengan Barang Pindahan Digagalkan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat

Bandar Lampung (14/10/2021) – Bea Cukai Sumbagbar tiada hentinya untuk terus melakukan upaya pengawasan terhadap peredaran BKC illegal. Selasa (14/10) Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton yang berisi Hasil Tembakau berupa Rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikamuflase muatannya dengan barang pindahan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan Operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis (14/10) di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.   

Sebelumnya tim Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal berupa rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan kegiatan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kemudian, tim berhasil menemukan Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FQ yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946.560.000. Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Adapun muatan rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan dan Demak.  Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960.

Penindakan diatas merupakan penindakan ke-154 yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar. Adapun sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 18 miliar.

Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai illegal dan mencegah kerugian negara ditengah pandemi covid-19 ini dan melindungi produsen yang resmi atau legal.

Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton yang berisi Hasil Tembakau berupa Rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikamuflase muatannya dengan barang pindahan, Selasa (14/10) .

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan Operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis (14/10) di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.   

Sebelumnya tim Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal berupa rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan kegiatan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kemudian, tim berhasil menemukan Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FQ yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946.560.000. Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. 

Loading comments...