Unjuk Rasa Warga dari Lma Keturunan Bandar Dewa di Kantor DPRD Tubaba, Minta Ukur Ulang Lahan PT HIM

2 years ago
16

Aksi Unjuk Rasa Warga 5 keturunan masyarakat Bandar Dewa Minta DPRD dan Pemda Fasilitasi Pengukuran Ulang Lahan yang Kini Diduga Digunakan oleh PT HIM

TUBABA -- Aksi Unjuk Rasa digelar ratusan warga 5 keturunan masyarakat Bandar Dewa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (19/1/2022).

Massa berasal dari Tiyuh Panaragan, Bandar Dewa, Menggala Mas, Penumangan, Tirta Kencana, dan Pagardewa. 

Dalam unjuk rasa tersebut mereka meminta DPRD Kabupaten Tubaba dan Pemda setempat untuk mendorong PT Huma Indah Mekar (HIM) mengukur ulang lahan perkebunan di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Salah satu perwakilan 5 keturunan masyarakat Bandar Dewa, Amriwan Taslim, saat melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan warga lainnya meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tubaba memfasilitasi pengukuran ulang lahan yang kini diduga digunakan oleh PT HIM di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Amriwan Taslim bersama 5 keturunan masyarakat adat Bandar Dewa menyampaikan telah memperjuangkan permasalah ini sejak 40 tahun lalu. Warga menuntut PT HIM mengembalikan lahan milik mereka yang telah dikuasai.

“Karna kami menduga lahan perusahan di dalam tidak sesuai dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang ada. Kami tidak mempersoalkan HGU, tapi kami persoalah isi dari HGU tersebut. Jadi kami minta wakil-wakil kami yang ada di gedung DPRD lakukanlah tugas kalian, kami menuntut konstitusi kami, karena kami diatur dalam undang-undang,” tegas Amriwan Taslim.

Atas aksi itu, Dewan meminta beberapa perwakilan warga untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). 

RDP berlangsung di ruang rapat Komisi 2 itu dihadiri anggota Komisi 1,2 dan 3 DPRD, kuasa hukum masyarakat adat Bandar Dewa, Pemkab, BPN, dan perwakilan PT HIM. 

Sementara itu, dalam RDP, Kepala Kebun PT HIM Juarno mengutarakan alasan penolakan pengukuran ulang lahan yang menjadi salah satu poin yang disetujui dalam RDP tersebut.

“Sesuai hasil konsultasi dengan instansi pertanahan, perpajakan dan penanaman modal terkait maka tidak ada landasan hukum untuk melaksanakan pengukuran ulang luasan areal HGU PT HIM sudah sesuai dengan pendatan yang dilaksanakan oleh Negara Kesatuan Negara Indonesia. Oleh karena itu PT HIM demi hukum tidak mengukur ulang areal HGU-nya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama di dalam RDP, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni yang memimpin jalannya RDP itu menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengukuran ulang lahan.

“Kami di DPRD hanya bisa mencarikan solusi, keputusannya hanya ada perusahaan dan warga. Namun kami berusaha sebisa mungkin untuk membantu memfasilitasi masalah ini,” tandas Yantoni.

Usai berlangsungnya RDP Amriwan Taslim menyampaikan, kesimpulan hasil dari pertemuan menyepekati lima poin, salah satunya adalah 5 keturunan masyarakat adat Bandar Dewa melalui DPRD meminta Pemda setempat untuk memfasilitasi pengukuran ulang lahan. Poin itu pun sudah disetujui oleh peserta RDP kecuali pihak PT HIM. 

“Namun hal itu tidak menjadi masalah, kami tetap minta Pemda melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP terkait ukur ulang. Karena RDP merupakan kesepakatan yang harus dijunjung tinggi,” tegas Amriwan Taslim. (ss).

Loading comments...