5 Tersangka Ditetapkan Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
VIVA - Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) beserta empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. (Ahmad Farhan) (RP-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
-
2:47
VIVA.co.id
1 year agoRugikan Negara Rp 8 T, Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
2:31
VIVA.co.id
1 year agoTakbir Bergema, Bupati Purwakarta Segel Gereja dengan Alasan Ini
2 -
3:12
Network Trading Information
1 year agoIGW Minta, Jaksa Agung Segera Bongkar Kasus Korupsi Proyek Bermasalah Telkom Capai 264,9 Miliar.
17 -
2:48
conet
1 year agoBati Bakti Koramil Bukit Batu Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019
27 -
2:29
This Trading Information Network
1 year agoKapolri Unjuk Gigi Tunjukkan Ketegasan nya Amankan Jenderal yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J
2 -
3:39
Network Trading Information
1 year agoKejari tebo melakukan pemusnahan terhadap Barang tindak pidana(inkracht) #pbasia_chanel
5 -
17:09
Network Trading Information
1 year agoKebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Prov. Jambi di Monitoring dan Evaluasi Oleh BNN RI
13 -
2:51
This Trading Information Network
1 year agoKang Tb Sukendar Sarankan Jaksa Agung Dilibatkan dalam TPF kasus Penembakan #Brigadirj
1 -
0:15
Network Trading Information
1 year ago#kejaritebo musnahkan barang
6 -
0:59
ilungapharely
1 year agoAnggota TNI yang Ditahan di Malaysia Sudah Bebas