Senyuman ‘Kekasih’ Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

1 year ago
3

VIVA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Rabu 10 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat meyakini Linda terbukti menjual belikan sabu. (Abdrew Tito) (RK-MA-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Loading comments...