'Halalkan Darah Muhammadiyah' Begini Duduk Perkara Kasus Andi Pangerang

1 year ago

VIVA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara kasus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Senin 1 Mei 2023, mengungkap bahwa awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook yang kemudian semakin mengarah ke ujaran kebencian hingga mengancam keselamatan warga Muhammadiyah. Sebelum datangnya laporan, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyoroti ujaran kebencian tersebut. (RP-MA-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Loading comments...