Banding Diacuhkan, Ferdy Sambo Gigit Jari Tetap Dihukum Mati

1 year ago
12

VIVA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. Hakim menilai unsur sengaja, saksi hingga alat bukti sudah cukup untuk vonis tersebut. (RP-MA-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Loading comments...