Jutaan Orang Tidak Sadar Rumah dan Kendaraannya dibeli dengan cara berZina

1 year ago
32

Jutaan orang tidak sadar, Rumah dan kendaraannya dibeli dengan cara berzina

Apakah rumah dan kendaraan yang dibeli dengan cara bermaksiat bisa membawa keberkahan pemiliknya?

Banyak yang belum menyadari, bahwa transaksi kepemilikan rumah dalam bentuk KPR maupun kepemilikan kendaraan lewat kredit leasing penuh dengan transaksi RIBA.

"Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur." (HR Ahmad dan ath-Thabrani)

Mari kita hitung, seandainya kita ambil perumahan ribawi seharga 130juta yang di KPR kan selama 15 tahun.
Misal DP 10 juta dan cicilan 1 jutaan selama 15 tahun ( 180 bulan).
Harga cash = 130juta
Harga total KPR selama 15 tahun = 200 jutaan
Berarti ada bunga ( baca : RIBA ) sebesar 70 juta selama 15 tahun.

Berapa dosa nya..?
1 dirham = 70ribu
1 dirham = 36x berzina
70 juta = 1.000 dirham = 36.000 zina selama 15 tahun
36.000 : 180 bulan = 200x berzina dlm sebulan.

Buat para wanita,
Anda ikhlas suami anda berzina dengan pelacur sebanyak 200x dlm sebulan atau sekitar 7x sehari...?

Buat para suami,
Apakah anda mau memiliki rumah/kendaraan dengan cara memperkosa ibu kandung sendiri?
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Saking dahsyatnya riba itu, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu kandung sendiri.

Berzina saja sudah berdosa, apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat. Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Kalau pun tidak dengan jalan zina tetapi dengan pernikahan pun juga tetap berdosa.

Diatas tadi hanya contoh hitungan...
Silahkan dihitung kembali berapa bunga/riba kredit rumah/kendaraan anda, dan hitung sendiri berapa kali anda berzina jika 1 dirham = 70rb rupiah.

Mungkin ada yang berkelit, bahwa kita cuma sebagai penyetor, bukan pemakan riba.
Ketahuilah, Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat para PELAKU RIBA yaitu orang yang memakan riba, orang yang MEMBERIKANNYA, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Begitulah, kita yang tidak ikut memakan riba tetapi juga berdosa karena sebagai penyetornya, dan kedudukan atau dosa penyetor dan pemakan riba adalah sama.

Kita memang tidak punya hak menghakimi dan menghitung perbuatan dosa orang lain, tetapi kita berkewajiban mengingatkan saudara/teman yang melakukan perbuatan dosa.

Ingat‼️
Seharam2nya daging babi, masih boleh dimakan dalam keadaan terpaksa.
Tetapi tidak untuk riba, bahkan pelaku riba itu sama seperti menantang perang Allah dan Rasulnya ( QS : Al Baqarah ayat 278-278 ).
Dan mereka KEKAL di NERAKA ( QS : Al Baqarah ayat 275 )...
😱😱😱

SOLUSI
Solusi buat yang belum terlanjur adalah BERSABAR untuk tidak terburu-buru ambil rumah/kendaraan secara ribawi.
Kita tidak akan dihisab karena belum punya rumah/kendaraan, tapi pasti dilaknat ketika memiliki semua itu dengan cara yang ribawi.

Loading comments...