Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Prov. Jambi di Monitoring dan Evaluasi Oleh BNN RI

1 year ago
13

Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Provinsi Jambi di Monitoring dan Evaluasi Oleh BNN RI

Jambi, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN R I laksanakan Monitoring dan Evaluasi, Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaskanakan Pada hari, Rabu sampai Kamis (21-22 Desember 2022).
bertempat di Ruang Rapat BNN Provinsi Jambi, Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Jambi dan Ruang Rapat PTPN 6, Ruang Rapat BNNK Batanghari, Ruang Rapat Kesbangpol Kabupaten Batanghari dan Ruang Rapat Universitas Jambi.
Dalam hal ini Pelaksana Kegiatan:
1. Wanda Ferdiana, SE, M.Si,
2. Charles Johan P.S., S.IP, M.Si,
3. Triyanti Saulina, S.Ikom
4. Achmad Kusjullyan S, S.H.
Dan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini pada Kebijkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di propinsi Jambi terdapat pointer-pointer diantara nya sebagai berikut:
Pointer 1 (Ruang Rapat Kantor BNNP Jambi) :
1. Tim Monev Dit. PSM diterima oleh Kepala BNNP Jambi, Koordinator P2M BNNP Jambi, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kepala BNNK Batang Hari, Kepala BNNK Tanjung Jabung Timur, beserta para staf di BNNP dan BNNK.
2. Kegiatan dilakukan dengan metode diskusi terkait pelaksanaan kebijakan KOTAN di wilayah Propinsi Jambi.
3. Di BNNP Jambi saat ini masih mengalami kendala antara lain jumlah personel yang masih kurang sehingga pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan beberapa keterbatasan. Untuk mengatasi hal tersebut upaya yang dilakukan adalah melakukan kemitraan strategis dengan pihak lainnya seperti pemprov, kesbangpol, kejaksaan, dan lain lain, sehingga program P4GN dapat berjalan dengan baik.
4. Pada tahun 2022 ini BNNP Jambi sudah melaksanakan kampanye/deklarasi bahaya narkoba di 5 wilayah Kabupaten di Propinsi Jambi dan akan ditingkatkan lagi pada tahun 2023 yang akan datang.
5. Terkait pelaksanaan program Kotan, di wilayah Propinsi Jambi akan dijalankan secara intensif pada tahun 2023 karena pada tahun 2022 ini masih terus dilaksanakan sosialisasi program Kotan Kepada seluruh stakeholder agar dapat dipahami dan dilaksanakan nantinya secara komprehensif.
6. Selain sosialisasi ke stakeholder, konsolidasi secara internal terkait program Kotan juga akan terus dilaksanakan sehingga diharapkan seluruh personel di BNNP dan BNNK lebih memahami program Kotan dan dapat menyampaikannya kepada para stakeholder degan pola pikir dan arah yang tepat
7. Pada tahun 2023 nanti direncanakan akan diadakan MOU/PKS antara BNNP degan berbagai stakeholder terkait program Kotan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh BNNK untuk pelaksanaan lebih lanjut.
8. Sinergitas antara BNNP Jambi degan berbagai stakeholder sudah menunjukkan hasil yang positif dimana kampanye bahaya Narkoba sudah ditunjukkan melalui berbagai spanduk yang ada di kecamatan/kelurahan. Selain itu di bidang Pertanian juga sudah terdapat pesan-pesan bahaya narkoba yang ditujukan bagi masyarakat sebagai customer, diantaranya Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia. Nantinya akan diperluas lagi ke bidang dunia usaha lainnya.
9. Dijelaskan juga oleh Kepala BNNP bahwa birokrasi yang rumit di daerah menjadi kendala dalam pelaksanaan program P4GN di wilayah Propinsi Jambi.
10. Di wilayah Propinsi Jambi sedang digalakkan upaya restorative justice dimana para pecandu dan penyalahguna narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi. Saat ini di Propinsi Jambi terdapat 5 pusat/Lembaga rehabilitasi pecandu Narkoba dimana 3 lembaga milik pemerintah dan 2 lembaga dikelola oleh swasta
11. Respon positif dari stakeholder diantaranya: pihak Kejari Kabupaten Merangin yang membuka tempat rehabilitasi pecandu Narkoba dan adanya permintaan dari Kapolres Kabupaten Kerinci yang meminta untuk didirikannya BNNK di wilayah Kabupaten Kerinci
12. Kepala BNNK Batanghari menyampaikan bahwa pada tahun 2021 yang lalu dalam pengisian kuesioner Kotan, terjadi masalah sistem eror sehingga pengisian dilakukan secara manual dan hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bidang Dayamas di Pusat
13. Disampaikan bahwa hambatan yang dialami adalah pihak pemkab/kesbangpol tidak langsung merespon dengan cepat terkait pengisian kuesioner Kotan karena adanya kesibukan/tugas dari masing- masing instansi yang harus diprioritaskan terlebih dahulu.
14. Staf dari BNNK Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa kendala yang mereka alami adalah lokasi kegiatan yang sangat sulit dijangkau karena akses jalan yang sangat rusak sehingga memerlukan modal transportasi yang memadai. Selain akses jalan, akses komunikasi juga sering terhambat karena sinyal komunikasi seluler yang sering tidak stabil.

#masyarakat #warondrugs #bnnews #viralvideo

Loading comments...