Sidang Kasus Dugaan Pencucian Uang

2 years ago

MetroTV,

Sidang kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang pemberi kredit senilai Rp200 miliar dengan terdakwa mantan General Manager PT Aneka Putra Santosa, Rosmala kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menarik pernyataan bahwa terdakwa Rosmala terbukti tidak menerima kucuran kredit pihak bank sebesar Rp200 miliar.

Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih memberikan pandangan hukumnya. Menurut Yenti, tuntutan 13 tahun penjara harusnya berubah. Yenti menambahkan sikap JPU menganulir pernyataan merupakan kesalahan fatal dan error in persona sehingga bisa menggugurkan semua dakwaan.

Loading comments...