BPI KPNPA RI : Jangan Ada Dagelan Dalam Kasus Ferdy Sambo , Bila Kapolri Tidak PTDH #listyosigit

2 years ago
19

BPI KPNPA RI : Jangan Ada Dagelan Dalam Kasus Ferdy Sambo , Bila Kapolri Tidak PTDH.

Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Polri untuk tidak membuat dagelan lanjutan terhadap Ferdy Sambo , hal ini disampaikan dihadapan wartawan disaat menghadiri HUT ke 5 Tahun Sahabat Polisi Indonesia di Cilandak Jakarta Selatan , Tubagus Rahmad Sukendar menyoroti adanya Surat Pengunduran diri dari pribadi Irjen Ferdy Sambo ditujukan kepada Kapolri maka Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri yang sudah diajukan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," unkap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar

Fakta yang ada dan sudah dijelaskan Kapolri bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka tewas nya Brigadir J dan jika harus disidang kode etik maka yang bersangkutan ya harus di Berhentikan Dengan Tidak Hormat jadi jangan ada dagelan didalam kasus Ferdy Sambo ini dan Kang Tb Sukendar sangat berharap kepada Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk tetap konsisten dengan pernyataannya dengan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J harus di PTDH dan Proses Pidana agar bisa merasakan hukum yang sama dan berkeadilan

"Kang Tb Sukendar juga menyampaikan , kita harus melihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," dan akan menambah keraguan masyarakat terhadap Komitmen Kapolri dalam bersih bersih di internal

"Kembali kepada ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH ? Kita lihat sikap Kapolri kedepan apakah masih ada lagi dagelan di Polri

Seperti diketahui Jendral Listyo Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.

Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Loading comments...