Premium Only Content

Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah k
Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)
Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)
Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)
Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)
-
LIVE
Donut Operator
1 hour agoCRIME/ CYCLISTS ARE SCUM/ GAMEBOY CAMERA CHAD
4,723 watching -
LIVE
Right Side Broadcasting Network
1 hour agoLIVE: White House Press Secretary Karoline Leavitt Holds a Press Briefing - 7/17/25
3,282 watching -
LIVE
The Charlie Kirk Show
14 minutes agoDefund NPR + New War in Syria? America's Military Restored| Ashkar | 7.17.25
2,518 watching -
LIVE
The Mel K Show
42 minutes agoMORNINGS WITH MEL K - Redefining the Threat We Face: Who are our Allies and Adversaries Really? 7-17-25
715 watching -
40:09
The Rubin Report
1 hour agoListen to ‘The View’ Crowd Gasp as Whoopi Melts Down Over Mark Cuban’s Mild Criticism of Dems
32.7K44 -
LIVE
Flyover Conservatives
11 hours agoBirth Rates Too Low to Survive. The ONLY Diaper Company That Doesn’t Fund Abortions?! Texas Flood Victim Relief - Sarah Gabel and Michael Seifert, EveryLife | FOC Show
138 watching -
LIVE
The Shannon Joy Show
18 hours ago🔥🔥HUGE Win for Medical Freedom! Exclusive Interview With America’s Hero Doctor - Dr. Kirk Moore! 🔥🔥
353 watching -
UPCOMING
Grant Stinchfield
20 minutes agoThe Biden Testimony America Deserves
-
Rethinking the Dollar
36 minutes agoThursday Morning Check-In: Let's Talk...
-
LIVE
Trumpet Daily
24 minutes agoTrumpet Daily LIVE - July 17, 2025
432 watching