Premium Only Content

Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah k
Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)
Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)
Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)
Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)
-
DVR
Nikko Ortiz
56 minutes agoLive - Reaction Time, News, Politics, and More!
1.08K -
LIVE
Badlands Media
6 hours agoBadlands Daily: August 28, 2025
3,925 watching -
1:43:15
Dear America
2 hours agoTrans Violence Against Christianity MUST BE STOPPED!!
87.1K71 -
LIVE
Total Horse Channel
13 hours ago2025 URCHA Futurity | Derby & Horse Show | Thursday
77 watching -
LIVE
Wendy Bell Radio
5 hours agoGuns Don't Kill People
7,271 watching -
LIVE
Matt Kohrs
9 hours agoMarket Open: New Highs or Bust?! || Live Trading Futures & Options
619 watching -
46:34
Randi Hipper
59 minutes agoWALL STREET'S CRYPTO BET REVEALED! HINT: IT'S NOT BITCOIN!
2.18K1 -
LIVE
The Mike Schwartz Show
1 hour agoTHE MIKE SCHWARTZ SHOW with DR. MICHAEL J SCHWARTZ 08-28-2025
5,066 watching -
LIVE
LFA TV
3 hours agoLFA TV ALL DAY STREAM - THURSDAY 8/28/25
4,921 watching -
2:04:35
Game On!
19 hours ago $3.07 earnedCollege Football Is BACK! Week 1 Preview!
36.2K2