Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)
-
1:02
syafakhan
1 year agoKisah Tipu Daya Setan Terhadap Seorang Rahib Bani Israil
87 -
12:06
Animalsfuny88
1 year agoINILAH CARA YANG BENAR BERINTERAKSI DENGAN ORANG KAFIR MENURUT RASUL
7 -
2:29
Network Trading Information
1 year agoKapolda Jabar Di Uji Ketegasan Dlm Tangani Kasus Pembunuhan Purnawirawan di Lembang #usuttuntas
4 -
2:43
conet
1 year agoMuhasabah dan Refleksi Akhir Tahun 2022, Pangdam I/BB Ajak Semua Pihak Saling Mengingatkan
11 -
10:47
Arie07
1 year agoDoa untuk melembutkan hati yang keras anak
165 -
11:15
Arie07
1 year agoKisah Abdurrahman bin Auf yang kaya kelewatan
7 -
0:56
mpahad92
1 year agoKita Semua Sedang Berbisnis Dengan Allah
-
4:50
Network Trading Information
1 year agoBPIKPNPARI,Mengapa Harus Dinonaktifkan Sementara Jabatan Kapolri,#ApaYgSalahDari Jend. Listyo Sigit
13 -
9:51
Arie07
1 year agokumpulan kegiatan anak sehari-hari || aktifitas bebea dirumah dan disekolah
20 -
2:13
VIVA.co.id
7 months agoMomen Terakhir Ibu dan Anak Sebelum Erupsi Gunung Marapi
4