Diyat janin dan kewajiban membayar diyat

2 years ago
22

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim No.3183)

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada mereka. (Shahih Muslim No.3186)

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.:
Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)

Loading comments...