KPU_ 21 partai politik dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran
KPU_ 21 partai politik dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran
300
views
Aksi Dorong-dorongan Massa Tak Terhindarkan saat KIB Tiba di KPU
Aksi Dorong-dorongan Massa Tak Terhindarkan saat KIB Tiba di KPU
251
views
Rombongan Partai NasDem Tiba di KPU untuk Daftar Pemilu 2024
Rombongan Partai NasDem Tiba di KPU untuk Daftar Pemilu 2024
227
views
Pendaftaran Pemilu Kini Lebih Mudah karena Ada Sipol
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
228
views
Wacana Pemilu 2024 Coblos Partai, Pakar: "Pemilih Akan Semakin Ditinggalkan
Wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai kembali muncul. Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut ada peluang sistem proporsional tertutup ini diterapkan di Pemilu 2024, pasca ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, wacana ini justru mendapat kritik. Peneliti Perludem menyebut pemilih akan semakin ditinggalkan oleh proses pemilu dengan sistem ini. Lalu, apa kekurangan lain dari sistem ini
255
views
PDI P Menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU sbg peserta Pemilu 2024
PDI P Menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU sbg peserta Pemilu 2024
249
views
NasDem Resmi Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024
Partai NasDem adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan berdasarkan akta notaris pada tanggal 1 Februari 2011 di Jakarta. Partai NasDem dideklarasikan pada tanggal 26 Juli 2011, lalu didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juli 2011.[4] Partai NasDem ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum pada tanggal 11 November 2011 dan ditetapkan sebagai tanggal pendirian Partai NasDem.
Pada Januari 2013, KPU menetapkan 10 partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual, dan menjadikan Partai NasDem sebagai satu-satunya partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014.[5] Pada bulan yang sama, partai ini diramaikan oleh isu terjadinya konflik di tataran para elit partai. Ketua Majelis Tinggi Partai NasDem, Surya Paloh, kabarnya akan dicalonkan sebagai Ketua Umum Partai NasDem pada Kongres Partai NasDem yang akan diadakan pada 25 Januari 2013 di Jakarta.[6] Pada bulan tersebut juga terjadi aksi pemecatan terhadap Sekjen DPW DKI Garda Pemuda Nasdem, Saiful Haq, sekaligus pembekuan kepengurusan DPW tersebut.[7] Pada kongres perdana partai ini, yang diadakan pada Januari 2013, seluruh peserta kongres Partai Nasional Demokrat yang berasal dari seluruh Indonesia secara aklamasi sepakat mengangkat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem yang baru, menggantikan Patrice Rio Capella
3
views
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka besok Senin 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut?
Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu (31/7/2022).
Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya:
1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29
2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 - 23.59 WIB.
"Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, " ujar Idham
3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol,
"Ini sudah tersedia dalam aplikasi SIPOL nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali," kata Idham.
4. Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU. Idham menjelaskan ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol.
5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran.
"Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu," jelas Idham.
6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI.
"Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, " ujar Idham.
7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang. "Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini)
8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan.
9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua partai politik.
10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU.
11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing.
12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi SIPOL kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi sipol.
13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi SIPOL. KPU, lanjut Idham, akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap.
"Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022," ujar Idham.
14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol.
15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran.
16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, lanjut Idham, narahubung partai politik adapun menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran.
17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol.
18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol,
19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol.
8
views
PERAN BADAN ADHOC KPU DALAM PELAKSANAAN PEMILU 2024
PERAN BADAN ADHOC KPU DALAM PELAKSANAAN PEMILU 2024
pemilu 2024,pemilu serentak 2024,pilpres 2024,#pemilu 2024,pilkada 2024,#14 februari 2024,jadwal pemilu 2024,tahapan pemilu 2024,tanggal pemilu 2024,jelang pemilu 2024 kpu luncurkan,#tantangan pembentukan badan adhoc pemilu 2024,pemiluserentak2024,pilkada 2020,pemilu 2004,pemilu 2019,kpu bentuk badan ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024 untuk ppk & pps | kabar pemilu tvone,badan ad hoc,berita makassar,kpu sulawesi selatan,komisi pemilihan umum
18
views
JINGLE PEMILU 2024 | MEMILIH UNTUK INDONESIA LIRIK
JINGLE PEMILU 2024 | MEMILIH UNTUK INDONESIA LIRIK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis jingle dan maskot Pemilu 2024 di acara Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Maskot yang dipakai adalah berbentuk burung jalak bali.
"Ada dua (maskot), bukan cuma satu. Digambarkan yang satu berjenis kelamin jantan, satu betina untuk menggambarkan pemilih kita tidak hanya kaum laki-laki, tapi juga ada perempuan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai acara peluncuran itu.
Adapun jingle pemilu kali ini berjudul Memilih untuk Indonesia. Lagu tersebut karya vokalis Band Coklat, Kikan Namara
lagu dari Band Coklat dipilih karena band tersebut sudah berpengalaman membuat jingle. Salah satunya jingle Pemilu 2019, yang terbilang sukses membangun semangat pemilu.
59
views
Explanatory Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
ahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
Pemungutan suara (14 Februari 2024)
Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
C. TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)
Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)
Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL).
Link Peraturan KPU 2022
PKPU No.3 Tahun 2022 ttg Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
PKPU No. 4 Tahun 2022 ttg. Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu
1.09K
views